Polda Kalbar Tangkap Pengedar Narkotika Di Pontianak, Barang Bukti Sabu 1 0ns
www.brimobnews.com – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Barang bukti yang ditemukan yakni sabu siap edar seberat satu ons.
Pengedar yang ditangkap adalah laki-laki inisial JP (38). Dia ditangkap di Jalan Tanjung Raya 1, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur.
“Tersangka diamankan beserta empat klip narkoba jenis sabu siap edar. Satu di antaranya berat barang buktinya nyaris satu ons,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).
Menurut Hernowo, penangkapan JP berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Subdit II Diresnarkoba Polda Kalbar.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, tim berhasil menangkap tangan JP saat membawa narkotika yang hendak diedarkan.
JP ditangkap di sebuah rumah di Daboreto Beting sekitar pukul 11.00 WIB.
Dia tidak bisa mengelak karena barang bukti sabu dalam empat plastik transparan. Ditemukan juga timbangan digital dan uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan baran terlarang itu.
Akibat perbuatannya, JP kini ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Source: kalbar.inews.id